Bengkulu – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti anggaran Rp14,4 miliar yang dialokasikan Pemerintah Kota Bengkulu pada APBD 2026 untuk rehabilitasi eks Mess Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang direncanakan menjadi kantor Wali Kota Bengkulu.
Proyek yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu itu dipertanyakan FABB karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Koordinator FABB, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya menyoroti proyek tersebut sejak proses hibah aset dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu hingga penganggaran rehabilitasi dalam APBD 2026.
“Proyek rehabilitasi eks Mess Pemda Provinsi Bengkulu dengan anggaran belasan miliar rupiah ini menjadi fokus kami. Mulai dari proses hibah yang sempat disoroti DPRD Provinsi Bengkulu hingga penganggaran oleh pemerintah kota yang kami nilai perlu dikaji dari sisi kepatuhan terhadap peraturan daerah,” kata Dedi.
Menurut Dedi, proses hibah aset tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian dari panitia khusus (pansus) DPRD Provinsi Bengkulu. Selain itu, ia mengaku mendapat informasi bahwa anggaran rehabilitasi sempat ditolak sejumlah fraksi, tetapi tetap tercantum dalam APBD Kota Bengkulu.
FABB juga mempertanyakan besarnya anggaran rehabilitasi yang dialokasikan. Dedi menyatakan pihaknya akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta perhatian dan mendorong pemeriksaan terhadap proyek tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menyurati aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, agar persoalan ini mendapat perhatian. Kami ingin memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu terkait anggaran rehabilitasi, dasar perencanaan proyek, serta kesesuaiannya dengan ketentuan RTRW belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Dugaan ketidaksesuaian tata ruang dan persoalan penganggaran yang disampaikan FABB tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pemerintah daerah serta pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru
Polda Bengkulu Mutasi 152 Personel, Perkuat Organisasi dan Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Pemkot Bengkulu Mulai Verifikasi Faktual Calon Pimpinan BAZNAS 2026-2031
PKN Buka Pintu bagi Capres Alternatif, Siapkan Kendaraan Politik untuk Pemilu 2029
Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla
Kapolda Bengkulu Gelar Program Quick Wins POLIRAN, Serap Aspirasi Pengangguran di Bengkulu Tengah
BEI Gelar RUPSLB 2026, Pemegang Saham Setujui Tiga Agenda