Bengkulu — Kuasa hukum pelapor Rollina Br Pangaribuan, Ganda Putra Marbun, mempertanyakan penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sekitar 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik keluarga almarhum Saut Sitorus di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Keberatan tersebut disampaikan dalam gelar perkara khusus di Polda Bengkulu, Senin (26/10/2026).

Perkara dengan terlapor Zaharip alias Boyon itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/20/III/2024/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 11 Maret 2024. Penyidik sebelumnya menerbitkan surat perintah dan surat ketetapan penghentian penyidikan (SP3) pada 13 Februari 2026 dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Ganda mengatakan, pihak pelapor menilai masih terdapat sejumlah bukti yang perlu dipertimbangkan dalam penanganan perkara tersebut. Bukti yang dimaksud meliputi keterangan saksi, dokumen terkait penguasaan kebun, barang bukti, serta rekaman video dan dokumentasi foto.

“Pertanyaan mendasar kami adalah, apabila penyidik menyatakan perkara ini tidak cukup bukti, lalu bagaimana penyidik mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah diperoleh dan diserahkan dalam proses penyidikan?” kata Ganda dalam keterangannya.

Baca Juga:  Meneruskan Video Porno di Medsos Terancam Hukuman Penjara

Salah satu bukti yang disoroti ialah sekitar 1.500 kilogram TBS kelapa sawit yang diamankan saat peristiwa pada 20 April 2021. Menurut keterangan kuasa hukum, buah sawit tersebut kemudian dijual karena mudah rusak, dengan hasil penjualan Rp2.565.000 yang disebut telah diamankan dan disita sebagai pengganti barang bukti.

Pihak pelapor juga menyoroti rekaman video dan foto yang menurut mereka memperlihatkan terlapor di lokasi kebun, buah sawit yang telah dipanen, serta situasi saat terlapor diamankan. Kuasa hukum meminta bukti elektronik tersebut diperiksa lebih lanjut, termasuk keaslian, keutuhan, dan keterkaitannya dengan alat bukti lain.

Selain itu, Ganda mempersoalkan dokumen yang digunakan terlapor sebagai dasar klaim penguasaan tanah. Ia menilai persoalan hak atas tanah perlu dibedakan dari kepemilikan tanaman dan hasil panen yang menjadi objek perkara.

Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor turut mengajukan surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-106/PJ.02/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Menurut kuasa hukum, surat itu memuat keterangan mengenai masa penerbitan dan pemberlakuan meterai yang desainnya disebut menyerupai meterai pada salinan Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 1987 yang diajukan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda

Ganda menilai keterangan itu perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaian tanggal dan autentisitas dokumen. Namun, penilaian mengenai keaslian dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Untuk memperkuat argumentasi hukum, pihak pelapor menghadirkan Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang, serta Dr. Yanpiter Marpi, S.H., M.H., ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Jakarta. Keduanya dimintai pandangan mengenai unsur tindak pidana pencurian, asas pemisahan horizontal, kedudukan Surat Keterangan Tanah, serta hubungan persoalan perdata dengan proses pidana.

Melalui gelar perkara khusus itu, kuasa hukum meminta evaluasi terhadap dasar penerbitan SP3, penilaian kembali alat bukti, dan pendalaman terhadap dokumen serta keterangan saksi. Pihaknya juga berharap penanganan perkara dapat dibuka kembali apabila hasil evaluasi menemukan dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan.

“Kami tidak meminta agar seseorang langsung dinyatakan bersalah tanpa melalui proses hukum. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia,” ujar Ganda.

Baca Juga:  IPW Dukung Pemerintah Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Ia menyatakan menghormati institusi Polri dan proses penegakan hukum, tetapi berharap penghentian penyidikan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif.