Bengkulu – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Bengkulu terus mendorong peningkatan literasi regulasi di kalangan generasi muda melalui kegiatan edukasi yang terintegrasi dengan dunia pendidikan.

Salah satunya melalui Kuliah Praktisi Mata Kuliah Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Bengkulu, pada Jumat (16/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Internasional FISIP UNIB.

Kegiatan ini menghadirkan Yunika Sary, S.Farm., M.Si., Apt., Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya Balai POM di Bengkulu, sebagai narasumber, dengan mengusung inovasi “REGULAPRENEUR BUMI RAFFLESIA: BPOM Mengajar untuk Wirausaha Kampus Bengkulu” melalui tagline “Dari Ide Kampus, Paham Regulasi, Produk Siap Edar.”

Kegiatan ini menjadi langkah awal mengenalkan pendekatan kewirausahaan yang memadukan kreativitas, inovasi produk, dan pemahaman regulasi kepada mahasiswa sejak dini.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diajak memahami bahwa keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh keunikan produk dan peluang pasar, tetapi juga oleh pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, manfaat, penandaan, serta legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Gelar Apel Kasatwil, Kapolri: Semangat Polri Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Edukasi mencakup pengenalan klasifikasi dan jalur perizinan produk pangan olahan, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik, termasuk persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum produk dipasarkan.

Sebagai pendekatan pembelajaran, inovasi REGULAPRENEUR BUMI RAFFLESIA memperkenalkan konsep sederhana “KENALI–CEK–AKSI”, yaitu mengenali karakteristik produk, memeriksa persyaratan regulasi yang relevan, dan merencanakan langkah nyata untuk mempersiapkan legalitas usaha.

Pendekatan ini dikembangkan agar mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan secara teoritis, tetapi juga mampu menghubungkannya dengan ide bisnis atau produk kewirausahaan yang sedang dirintis.

Melalui Kartu Rencana Aksi, mahasiswa diarahkan untuk mengidentifikasi produk, memperkirakan jalur perizinan, mengenali persyaratan yang perlu dipenuhi, serta menentukan satu tindakan konkret yang dapat dilakukan dalam waktu 30 hari.

Mekanisme tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mengukur kebermanfaatan edukasi melalui perubahan pengetahuan dan tindak lanjut peserta secara bertahap.

Kehadiran praktisi BPOM dalam pembelajaran kewirausahaan juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa serta mempersiapkan calon pelaku usaha yang lebih sadar terhadap pentingnya perlindungan konsumen.

Baca Juga:  BPOM di Bengkulu Luncurkan GEN-AMR SAFE Cegah Resistensi Antibiotik di Kalangan Kelompok Rentan

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kewirausahaan kampus sekaligus menumbuhkan budaya kepatuhan regulasi sejak tahap pengembangan ide usaha.

Melalui inovasi REGULAPRENEUR BUMI RAFFLESIA, Balai POM di Bengkulu berharap semakin banyak generasi muda yang mampu mengembangkan produk inovatif, aman, bermutu, berdaya saing, dan memenuhi ketentuan sebelum diedarkan kepada masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal pengembangan edukasi regulasi kewirausahaan yang berkelanjutan serta dapat direplikasi pada berbagai perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu.

REGULAPRENEUR BUMI RAFFLESIA – Dari Ide Kampus, Paham Regulasi, Produk Siap Edar.