Bengkulu – Direktur PT Attalah Mandiri Perkasa, Nilda Yuliarti, S.H, M.H, melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ombudsman. Laporan itu berkaitan dengan penolakan klaim santunan kematian atas nama Yanda Ahmad, karyawan perusahaan yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja.

Nilda mengatakan, pihaknya telah berupaya mengurus klaim dengan berkoordinasi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan melengkapi dokumen yang diminta. Namun, klaim tersebut disebut tidak dapat diproses karena Yanda baru didaftarkan sebagai peserta pada 16 September 2026, bertepatan dengan hari terjadinya kecelakaan.

Menurut Nilda, Yanda baru bergabung dengan PT Atallah Mandiri Perkasa PT Attalah Mandiri Perkasa pada awal September 2026. Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada hari kejadian karena perusahaan selama ini menjalankan mekanisme pembayaran iuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan karyawan baru.

Ia mempertanyakan dasar aturan yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk menolak klaim tersebut. Nilda mengaku belum menemukan ketentuan yang secara eksplisit mensyaratkan peserta harus terdaftar dalam jangka waktu tertentu sebelum dapat mengajukan klaim.

Baca Juga:  DPRD Bengkulu Kunker ke Sumbar, Pelajari Skema Pembiayaan Pendidikan Pasca-Pungutan Komite

Nilda menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk nomor kepesertaan dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengatakan telah melampirkan dokumen tersebut dalam laporan yang disampaikan kepada Ombudsman.

Dalam proses pengurusan klaim, Nilda mengungkapkan bahwa pihaknya sempat diminta menyerahkan surat keterangan kematian untuk memastikan urutan waktu pendaftaran dan kematian karyawan. Ia mengklaim terdapat selisih waktu sekitar 20 menit antara pendaftaran dan waktu kematian, tetapi klaim tetap tidak dapat diproses.

Nilda menyayangkan keputusan tersebut karena perusahaan mengaku rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dan tidak pernah terlambat. Ia juga menyebut pengalaman sebelumnya, ketika klaim kecelakaan kerja mengalami kendala atau membutuhkan waktu hingga satu bulan untuk diproses.

Melalui laporan tersebut, Nilda meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan transparan mengenai dasar aturan penolakan klaim. Ia berharap persoalan ini dapat dimediasi agar hak karyawan yang meninggal dunia dan kepentingan keluarganya memperoleh penyelesaian.

PT Attalah Mandiri Perkasa merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, antara lain satuan pengamanan, pramubakti, pramusaji, petugas kebersihan, dan pengemudi. Nilda menegaskan, langkah pelaporan dilakukan untuk memperjuangkan hak karyawannya yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Polri Kerahkan 2.580 Personel Amankan MotoGP Mandalika 2025

Pewarta telah mencoba meminta klarifikasi dari BPJS-TK, namun hingga berita diterbitkan, BPJS-TK justru meminta pewarta untuk mengusulkan surat pemberitahuan wawancara.