Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 36 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap ketiga pilot project.
Dengan penambahan tersebut, total 131 Kantah di Indonesia kini menjalankan layanan yang ditujukan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, mengatakan perluasan ini dilakukan setelah layanan tersebut diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal, kemudian diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Salah satu kantor yang mulai menerapkan layanan ini pada tahap ketiga adalah Kantor Pertanahan Kota Bengkulu. Perluasan tersebut diharapkan membuat layanan peralihan hak terintegrasi semakin mudah dijangkau masyarakat.
Heri meminta seluruh Kantah yang baru menerapkan PERINTIS 10 Hari untuk aktif menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Pemanfaatan berbagai platform komunikasi dinilai penting agar informasi mengenai prosedur dan mekanisme layanan dapat menjangkau lebih banyak pemohon.
Selain sosialisasi, kesiapan sumber daya manusia dan penerapan prosedur juga menjadi perhatian. Setiap Kantah diminta memastikan petugas verifikator memahami alur pemeriksaan berkas serta mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan.
Heri menjelaskan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga perlu memahami kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan. Sementara itu, petugas verifikator harus menguasai sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
Selain Kota Bengkulu, 35 Kantah lain yang masuk dalam perluasan tahap ketiga tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh, Jambi, Yogyakarta, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Perluasan ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN memperluas jangkauan layanan peralihan hak terintegrasi kepada masyarakat.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri.

Berita Terbaru
PTSL Permudah Warga Bangka Tengah Urus Sertipikat Tanah, Dua Warga Akui Tak Dipungut Biaya
Kemenag Bengkulu Siapkan Puncak Hari Santri 2026 di Halaman Kantor Gubernur
Rotasi 36 Pejabat Pemkab Bengkulu Tengah, Sekda Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Kewenangan Penanganan Konflik Agraria
Pemprov Bengkulu Tinjau Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Mulai Persiapan Musim Hujan
Pemkot Bengkulu Perbaiki 145 Rumah Tidak Layak Huni Sepanjang 2025–2026