Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.
Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Keempatnya yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut dipercepat setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis DJP, Kamis (1/10).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
DJP menegaskan, kebijakan tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Mekanisme ini mengatur pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada melalui marketplace saat transaksi berlangsung.
Khusus wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Pedagang juga diminta memastikan data perpajakan dan dokumen yang tercantum pada akun marketplace telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen dilakukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP menyatakan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE untuk memastikan pelaksanaan pemungutan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melakukan sosialisasi kepada pedagang dan pemangku kepentingan terkait.







