Seluma — Persoalan pembayaran jasa pengangkutan kopi berujung maut di kawasan perkebunan Bukit Jenggi, Muara Desa Capo Ulu, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Seorang petani berinisial MY (54), warga Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap KAR alias Karyadi, warga Kelurahan Selebar, Kota Bengkulu.
Karyadi meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian kepala dan leher. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perkebunan.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan mengatakan perkara tersebut diduga dipicu persoalan pembayaran jasa ojek pengangkutan kopi yang belum diterima tersangka. Persoalan pembayaran itu disebut telah berlangsung sejak Juli 2026 ketika MY dan Karyadi bekerja mengangkut hasil panen kopi milik seorang warga bernama Alimin.
Menurut polisi, setelah pekerjaan pengangkutan selesai, MY mendapat informasi bahwa uang jasa miliknya telah dititipkan Alimin di sejumlah warung. Namun, saat dilakukan pengecekan, uang tersebut belum diterima MY.
Persoalan itu kembali dibicarakan ketika MY mendatangi kebun Karyadi yang berjarak sekitar 50 meter dari kebunnya pada Rabu sore. MY meminta Karyadi menemaninya menemui Alimin untuk menagih pembayaran, namun permintaan tersebut ditolak dan MY diminta menagihnya secara langsung.
Percakapan keduanya kemudian berubah menjadi pertengkaran. Dalam situasi tersebut, MY mengambil parang yang berada di pinggangnya dan mengayunkannya ke arah Karyadi hingga mengenai bagian kepala dan leher korban.
Karyadi kemudian terjatuh setelah mengalami luka. MY meninggalkan lokasi dan menuju pondok milik keponakannya, sementara keluarga korban yang mendapat informasi kejadian berupaya melakukan evakuasi menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu.
Di sisi lain, MY menyerahkan diri ke Polda Bengkulu dengan didampingi keluarganya. Setelah dipastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Seluma, penanganan perkara dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Seluma.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang sekitar 50 sentimeter dan sejumlah pakaian serta perlengkapan yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Atas perkara tersebut, MY dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres mengatakan penyidik Satreskrim Polres Seluma masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terbaru
Polda Bengkulu Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan Pegawai Non-ASN RSKJ Soeprapto, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Ekspor Bengkulu Januari-September 2026 Turun 16,61 Persen
490 Atlet Pelajar Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Lima Cabor Dipertandingkan
Rapat BULD, Senator Destita Ikuti Pembahasan Penyelesaian RTRW Provinsi Riau
Satgas MBG Bengkulu Sidak Dapur Dini Hari, Sampel Diuji BPOM
Mulai Desember, Pengiriman CPO Wajib Berlabel Asal Bengkulu