Mukomuko — Pada Senin 3 November 2025 telah dilaksanakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah, yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Bupati Mukomuko, Bapak Choirul Huda, selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Bapak Drs. Marjohan, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Kabupaten Mukomuko, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta unsur penegak hukum dari Intelijen Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko.
Melalui sidang ini, diharapkan pelaksanaan program Reforma Agraria, khususnya Redistribusi Tanah, dapat berjalan dengan baik, terarah, dan tepat sasaran, sesuai dengan prinsip keadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025.
Laporkan apabila ada pegawai kami yang melakukan praktik pungli/menerima gratifikasi melalui call center pengaduan 0811-7-222-666.

Berita Terbaru
Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Polda Bengkulu Bangun Kedekatan Lewat Subuh Keliling
BAZNAS Bengkulu Salurkan Santunan Rp20 Juta untuk Setiap Rumah Korban Kebakaran di Rejang Lebong
Raperda Pengelolaan Air Limbah Masuk Propemperda Bengkulu 2027, Senator Destita Kawal Regulasi Berpihak Pada Rakyat
Peduli Pengangguran, Kapolda Bengkulu Sambangi BLK Mukomuko, Tampung Keluhan dan Aspirasi Peserta Pelatihan
Polda Bengkulu Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan Pegawai Non-ASN RSKJ Soeprapto, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Ekspor Bengkulu Januari-September 2026 Turun 16,61 Persen