Bengkulu – Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Markas DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Seorang perempuan lanjut usia (lansia), Hawiyah (83), melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu.
Objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 415 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beringin Raya No. 48, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Kuasa hukum Hawiyah dari Kantor Hukum Dike Meyrisa, S.H., M.H. and Partners, yakni Dike Meyrisa, S.H., M.H. dan Devi Astika, S.H., menyebut persoalan tersebut bermula dari hubungan pinjam pakai lahan pada 1979.
Menurut keterangan kuasa hukum, almarhum H. Mahyudin Ahmad, suami Hawiyah yang saat itu merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi PDI, meminjamkan lahan beserta rumah panggung kepada almarhum H. A. Rahman Tarkus yang ketika itu menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu.
“Pinjam pakai itu murni didasari iktikad baik hubungan kedewanan. Saat itu Partai Golkar belum memiliki dana operasional untuk menyewa kantor sekretariat, sehingga dipinjamkan sementara waktu,” kata Dike dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Ia menyebut, menurut pihak penggugat, lahan tersebut kemudian tetap dikuasai hingga puluhan tahun dan telah berdiri bangunan permanen. Pihak penggugat menilai penguasaan tersebut dilakukan tanpa adanya perjanjian jual beli maupun kompensasi sewa.
Dike juga menyebut pihaknya memiliki dokumen yang menurut mereka memperkuat klaim kepemilikan Hawiyah, termasuk Surat Keterangan Ahli Waris tahun 1978, surat keterangan kelurahan dan dokumen sporadik tahun 2025.
Selain itu, pihak penggugat menyatakan memperoleh dukungan keterangan dari Arman Kusnandar, yang disebut sebagai putra sekaligus ahli waris almarhum H. A. Rahman Tarkus. Menurut kuasa hukum, Arman telah menandatangani Pernyataan Hak dan Sporadik yang menyatakan tanah tersebut sebelumnya berstatus pinjaman.
Upaya penyelesaian secara persuasif disebut telah dilakukan, termasuk melalui Somasi I dan Peringatan Keras Nomor 087/SOM/DMP/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
Perselisihan kemudian berlanjut ketika Hawiyah mengajukan permohonan pengukuran kadastral ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bengkulu dengan Berkas Nomor 13760/2026.
Menurut kuasa hukum penggugat, proses pengukuran pada 17 Juli 2026 sempat mendapat keberatan dari pihak tergugat. Selanjutnya, DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu mengajukan Surat Sanggahan Nomor B-031/DPD/GOL-KOT/BKL/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Pihak penggugat menilai tindakan tersebut telah menghambat proses pengukuran dan merugikan hak Hawiyah. Penilaian tersebut menjadi bagian dari dasar gugatan PMH yang diajukan ke PN Bengkulu.
Dalam gugatan tersebut, Hawiyah antara lain meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap objek sengketa, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil Rp500 juta, serta mengosongkan dan menyerahkan lahan kepada penggugat.
Penggugat juga meminta denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila kewajiban pengosongan tidak dilaksanakan.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu selaku turut tergugat diminta membuka dan memproses kembali permohonan pengukuran hingga proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hawiyah.
“Kami mengantongi bukti-bukti otentik yang tidak sanggup disangkal, mulai dari Surat Keterangan Ahli Waris tahun 1978, Surat Keterangan Kelurahan, hingga dokumen Sporadik tahun 2025,” ujar Dike.
Pihak penggugat juga meminta agar putusan nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum lanjutan.
Hingga Rabu (23/9/2026), berkas gugatan PMH tersebut disebut telah diserahkan ke Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bengkulu untuk proses administrasi dan register. Jadwal sidang perdana selanjutnya menunggu penetapan pengadilan.







