Bengkulu– Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan serta penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan, dilaksanakan Kegiatan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026. 17/09/2026

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman, koordinasi, dan sinergi dalam menghadapi berbagai potensi tindak pidana pertanahan yang dapat menghambat tertib administrasi serta kepastian hukum di bidang pertanahan.

Melalui kegiatan tersebut, jajaran pertanahan di lingkungan Provinsi Bengkulu didorong untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi permasalahan pertanahan serta mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Selain aspek pencegahan, kegiatan juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dalam proses penyelesaian permasalahan dan tindak pidana pertanahan dengan tetap mengedepankan ketelitian, profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko turut mendukung upaya tersebut melalui penguatan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mukomuko Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Talang Medan dan Surian Bungkal

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan upaya pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Provinsi Bengkulu dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.