Bengkulu – Forum Wartawan Ekonomi Bengkulu (FWEB) mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Eni Yulia, kepada perwakilan anggota FWEB, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi upaya meningkatkan kesadaran wartawan terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat profesi jurnalis memiliki berbagai risiko saat bertugas di lapangan.

Ketua FWEB, Iyud Dwi Mursito, mengatakan perlindungan ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi wartawan yang menjalankan tugas mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, jurnalis tidak hanya dituntut menghasilkan berita yang akurat dan aktual, tetapi juga menghadapi berbagai tantangan dan risiko selama proses peliputan.

“Wartawan yang merasa aman dan terlindungi akan bekerja lebih tenang, lebih fokus, dan lebih berdaya,” kata Iyud.

Ia berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman kepada anggota FWEB sekaligus menjadi bentuk perhatian terhadap kesejahteraan insan pers. Dengan adanya perlindungan tersebut, wartawan diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa mengabaikan keselamatan dan jaminan sosialnya.

Baca Juga:  TVRI Bengkulu Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Ringankan Beban Masyarakat Jelang Lebaran

Iyud menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan yang diberikan kepada jurnalis di Provinsi Bengkulu. Ia juga mengimbau seluruh anggota FWEB untuk menjaga kepesertaan tetap aktif, memenuhi kewajiban pembayaran iuran, serta memahami hak dan manfaat perlindungan yang diperoleh.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu melalui perwakilan Bagian Kepesertaan, Eni Yulia, menjelaskan bahwa pekerja media, termasuk wartawan yang bekerja secara mandiri atau bukan penerima upah, dapat mengikuti program perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Eni menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan karena memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan manfaat hari tua melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program. Sementara itu, JHT merupakan program yang memberikan manfaat berupa akumulasi dana peserta yang dapat dicairkan berdasarkan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga:  Hadiri Syukuran HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolri Luncurkan Digital Korlantas

Eni juga menjelaskan bahwa ketentuan administrasi kepesertaan berbeda antara pekerja penerima upah dan bukan penerima upah. Karena itu, pekerja media perlu memastikan status kepesertaan sesuai dengan kondisi pekerjaan masing-masing serta memahami prosedur perubahan status apabila terjadi perubahan hubungan kerja.

Dalam sosialisasi tersebut, Eni mengingatkan peserta agar tertib membayar iuran dan memastikan kepesertaan tetap aktif sehingga manfaat perlindungan dapat diperoleh sesuai ketentuan. Pemahaman mengenai kewajiban pembayaran dinilai penting untuk menghindari persoalan administrasi yang dapat memengaruhi status kepesertaan.

Ia turut memaparkan skema iuran bagi peserta bukan penerima upah, termasuk ketentuan pembayaran yang berlaku pada masing-masing program. Eni mengimbau wartawan untuk mempelajari rincian iuran dan manfaat sebelum menentukan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, FWEB berharap semakin banyak wartawan di Bengkulu yang memperoleh perlindungan jaminan sosial. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung keselamatan dan kesejahteraan jurnalis sekaligus memperkuat profesionalisme insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Salah satu penerima manfaat, Iwan mengapresiasi upaya BPJS TK yang telah mencover pendaftaran kepesertaan secara gratis. Ia berharap jaminan sosial ketenagakerjaan dapat melindunginya dari potensi marabahaya saat melakukan peliputan.

Baca Juga:  Laba Bersih XLSMART Melonjak 294 Persen Semester I-2026