Bengkulu – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu memanggil Pertamina Patra Niaga Bengkulu pada Senin (12/10/2026) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kendaraan bermotor yang mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU. Pemanggilan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri dugaan masalah kualitas BBM yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Kepala Perwakilan ORI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk meminta klarifikasi Pertamina sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Namun, hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan karena pihaknya masih membutuhkan sejumlah data, termasuk hasil pengujian kualitas BBM yang telah dilakukan Pertamina.
“Data itu sudah kita minta ke Pertamina saat pemeriksaan tadi, termasuk hasil uji BBM yang telah dilakukan,” ujar Mustari.
Ia mengatakan Ombudsman juga meminta penjelasan mengenai kompensasi bagi masyarakat yang kendaraannya mengalami kerusakan, dengan mengarahkan konsumen untuk menyampaikan komplain langsung kepada Pertamina.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Bengkulu, Mochammad Farid Akbar, menyatakan hasil uji laboratorium menunjukkan Pertalite memenuhi standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Ia mempersilakan masyarakat yang mengalami masalah kendaraan setelah mengisi Pertalite untuk mendatangi SPBU tempat pengisian atau menghubungi layanan Pertamina di nomor 135 agar dilakukan pemeriksaan bersama.
Farid mengatakan Pertamina siap memberikan kompensasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan kerusakan kendaraan disebabkan kualitas BBM. Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Bengkulu, Ahmad Rifqi Maimun, menyebutkan sebanyak 48 unit kendaraan telah dilaporkan kepada pihaknya dan masih harus melalui proses pengecekan.
Bagi kendaraan yang terbukti mengalami kerusakan akibat kualitas BBM dan belum diperbaiki, Pertamina akan mengarahkan pemiliknya ke bengkel rekanan. Adapun kendaraan yang sudah diperbaiki, pemilik diminta melampirkan nota pembayaran serta dokumentasi perbaikan berupa foto atau video sebagai bahan pemeriksaan dan pertimbangan kompensasi.

Berita Terbaru
PTSL Permudah Warga Bangka Tengah Urus Sertipikat Tanah, Dua Warga Akui Tak Dipungut Biaya
Kemenag Bengkulu Siapkan Puncak Hari Santri 2026 di Halaman Kantor Gubernur
Rotasi 36 Pejabat Pemkab Bengkulu Tengah, Sekda Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik
Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Kewenangan Penanganan Konflik Agraria
PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 131 Kantah, Kota Bengkulu Mulai Terapkan
Pemprov Bengkulu Tinjau Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Mulai Persiapan Musim Hujan