Kepahiang – Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP menerima audiensi dari rombongan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda Palembang di ruang kerjanya, Senin (14/07/2025). Audiensi ini menjadi langkah awal dalam upaya pelestarian dan pengembangan hukum adat Rejang di Kabupaten Kepahiang.
Rombongan STIH Sumpah Pemuda yang dipimpin oleh Sekretaris Program Studi Magister Hukum, Dr. Bambang Sugianto, SH., MH, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program penelitian dan pengembangan hukum adat Rejang yang bertujuan menjaga eksistensi nilai-nilai luhur budaya lokal.
“Tujuan dari kunjungan kami ke Kabupaten Kepahiang adalah dalam rangka penelitian dan persiapan pengembangan hukum adat Rejang. Ini bagaimana kita melestarikan nilai-nilai luhur dalam hukum adat agar tetap relevan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Dr. Bambang Sugianto yang pernah menjabat sebagai wakil buapti Kepahiang periode 2010-2015.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penelitian ini tidak hanya akan berhenti pada dokumentasi, melainkan ditindaklanjuti dengan penerbitan karya ilmiah dan buku hukum adat Rejang sebagai bentuk konkret pelestarian.
“Hasil akhir dari penelitian ini akan dibuat dalam bentuk buku hukum adat Rejang serta jurnal ilmiah internasional. Dengan demikian, diharapkan akan menarik minat peneliti dari luar daerah, bahkan dari mancanegara, terhadap budaya Rejang,” imbuhnya.
Menyambut baik inisiatif tersebut, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas rencana penelitian yang menurutnya sangat strategis bagi pelestarian jati diri masyarakat Kepahiang.
“Kami sangat mendukung penelitian dan pengembangan hukum adat Rejang di Kabupaten Kepahiang. Ini adalah langkah penting agar hukum dan budaya adat Rejang tidak terkikis oleh zaman. Ini juga menjadi warisan berharga bagi anak cucu kita di masa mendatang,” tutur Bupati.
Momentum ini merupakan bentuk sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintah daerah dalam menjaga kekayaan intelektual dan kearifan lokal agar tetap hidup dalam masyarakat modern.
“Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan identitas hukum lokal dalam kerangka sistem hukum nasional, sekaligus mendorong Kepahiang sebagai pusat kajian hukum adat Rejang di tingkat nasional bahkan internasional,” pungkas Bupati.

Berita Terbaru
Polri Tertibkan Debt Collector, Dorong Legalitas Profesi dan Cegah Praktik Premanisme
Polri Ungkap TPPO Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran di Rusia, Lima Laporan Polisi Ditangani
Program Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu dan Baznas Salurkan Sembako untuk Lansia di Bumi Ayu
Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam
Wagub Minta ASN dan Kepala OPD Totalitas Bantu Rakyat
Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, LKBH UIN Jakarta Soroti Praktik Poligami Siri