Seluma – Pengelolaan keuangan dan pembangunan desa menjadi fokus penilaian perluasan percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bengkulu Tahun 2026 di Desa Bukit Peninjauan II, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Selasa (3/11/2026). Penilaian ini diarahkan untuk melihat penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, S.E., M.SE., M.A., mengatakan pemerintah desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola anggaran dan melaksanakan pembangunan karena menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu, integritas aparatur desa diperlukan agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut Deddy, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan, tetapi harus dibangun melalui kesadaran serta budaya kerja yang menjunjung kejujuran dan tanggung jawab. Prinsip tersebut perlu diterapkan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penilaian yang dilakukan Tim Provinsi Bengkulu diharapkan dapat mengidentifikasi aspek tata kelola yang sudah berjalan sekaligus menemukan hal-hal yang masih perlu diperbaiki. Evaluasi dan rekomendasi dari tim penilai menjadi masukan bagi pemerintah desa untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Baca Juga:  Pemkab Seluma Seluma Lepas 18.000 Bibit Ikan Nila Sambut HUT ke-22

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Tim Penilaian Provinsi Bengkulu Indra Venny, Inspektur Kabupaten Seluma, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Diskominfosantik, perwakilan Polsek Sukaraja, Camat Sukaraja, serta Pemerintah Desa Bukit Peninjauan II.

Pemerintah Kabupaten Seluma berharap penilaian tersebut tidak berhenti pada pemenuhan indikator percontohan, tetapi mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dalam kegiatan sehari-hari. Dengan demikian, transparansi pengelolaan anggaran dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dapat terus ditingkatkan.