Jakarta – Pembunuhan oleh suami terhadap istri siri dan anak di Madiun, Jawa Timur menunjukkan kerentanan terhadap perempuan dan anak dalam perkawinan siri. Perlunnya kesadaran hukum keluarga baik para pemangku kepentingan.
Ketua Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Rosdiana mengatakan perkawinan poligami siri dengan tanpa pencatatan negara akan menimbulkan kerentatnan terhadap perempuan dan anak.
“Poligami siri itu memiliki istri sah, tetapi melakukan poligami secara siri tanpa tercatat di negara. Tragedi Madiun memperlihatkan konsekuensi sosial dan hukum yang serius,” ujar Rosdiana dalam Diskusi Forum Djuanda LKBH UIN Jakarta “Tragedi Madiun: Perkawinan Siri dan Kerentanan Perempuan-Anak”, di UIN Jakarta, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut Rosdiana menyebutkan nikah siri dari sisi agama memang sah namun dari sisi negara perkawinan siri cukup rapuh. Menurutnya, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan dan dirugikan dari praktik perkawinan siri. “Ada kerentanan bagi perempuan dan anak, hilangnya akses hukum termasuk status keperdataan,” tegas Rosdiana.
Ia menyebutkan bentuk poligami siri yakni poligami tanpa izin pengadilan, tanpa persetujuan istri pertama, dan perkawinan yang disembunyikan. “Dampaknya hak istri pertama diabaikan, hak istri kedua tidak jelas, dan anak dari kedua keluarga diabaikan,” papar Rosdiana.
Rosdiana menyebutkan dari sisi regulasi perkawinan poligami memiliki syarat alternatif yang dapat dipilih salah satu dan syarat kumulatif yang harus terpenuhi syaratnya. “Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan memuat syarat alternatif dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan memuat syarat kumulatif wajib terpenuhi seluruhnya,” sebut Rosdiana.
Rosdiana menguraikan syarat alternatif yang dimaksud yakni istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan Istri tidak dapat melahirkan keturunan. “Sedangkan syarat kumulatif yakni Adanya persetujuan istri/istri-istri, suami mampu menjamin kebutuhan hidup istri dan anak-anak, dan suami mampu berlaku adil terhadap istri dan anak-anak,” terang Rosdiana.
Menurut Rosdiana dalam pencatatan perkawinan tidak seakdar formalitas semata namun akan memberi dampak pada kemaslahatan bagi suami, istri, dan anak-anak. “Karena perkawinan tujuannya adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, sakinah mawadah wa rahmah,” pungkas Rosdiana

Berita Terbaru
Program Bantu Rakyat, Pemprov Bengkulu dan Baznas Salurkan Sembako untuk Lansia di Bumi Ayu
Polri Mutasi Tiga Pamen, Kapolres Sukoharjo Berganti di Tengah Proses Pemeriksaan Propam
Wagub Minta ASN dan Kepala OPD Totalitas Bantu Rakyat
RS Asta Medika Jalani Kredensialing BPJS Kesehatan
Dinsos Kota Bengkulu Gelar Sidang Perwalian Anak Perdana, Bahas Perlindungan Hak Keperdataan
UINFAS Bengkulu dan Pemkab Seluma Perkuat Kerja Sama Pendidikan, Kampus II Masuk Rencana