Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu sebagai langkah memperkuat landasan hukum pengelolaan sanitasi, khususnya penanganan limbah domestik.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melalui penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (19/10), dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.

Pengusulan Raperda ini dilatarbelakangi pentingnya pengelolaan limbah domestik yang terarah dan didukung regulasi yang jelas. Penanganan limbah membutuhkan perhatian dari berbagai sektor, termasuk rumah sakit, fasilitas pelayanan umum, perusahaan, hingga usaha pengolahan makanan.

Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa regulasi diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengatur pengelolaan limbah domestik agar dapat ditangani secara lebih terstruktur.

“Kita perlu membuat regulasinya. Kita harus menyusun Perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan limbah domestik,” ujar Herwan.

Melalui usulan Raperda tersebut, Pemprov Bengkulu mendorong tersedianya kerangka kebijakan yang dapat menjadi acuan dalam pengelolaan sanitasi dan limbah domestik. Dengan landasan hukum yang jelas, penanganan persoalan sanitasi diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemprov dan Lanal Bengkulu, Optimalkan Keamanan dan Potensi Kelautan

Pembahasan Raperda bersama DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sanitasi daerah sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.