Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegur jajarannya setelah menerima laporan sekitar 200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menerima gaji selama dua bulan. Persoalan tersebut mencuat saat Helmi menggelar siaran langsung melalui program Patroli Medsos Bantu Rakyat di TikTok, Sabtu (10/10/2026).

Dalam siaran langsung itu, Helmi mempertanyakan penyebab keterlambatan pembayaran gaji sekaligus meminta jajarannya memastikan jumlah pegawai yang terdampak. Ia menyayangkan persoalan hak pegawai tersebut belum dilaporkan secara jelas kepada pimpinan.

“Dua bulan nggak digaji gimana itu?” tanya Helmi saat meminta penjelasan dari jajarannya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji terjadi pada sejumlah pegawai di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. Namun, ketika diminta menyebutkan jumlah pegawai yang terdampak, staf terkait mengaku belum memiliki data pasti.

“Biro Umum saja? Berapa orang itu?” tanya Helmi.

“Kami belum dapat datanya, Pak,” jawab staf tersebut.

Baca Juga:  14 Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Dilantik

Jawaban itu membuat Helmi mempertanyakan mekanisme pelaporan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia meminta jajarannya lebih tanggap dalam menyampaikan persoalan yang menyangkut hak pegawai agar segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Sementara itu, Tommy menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji berkaitan dengan kekurangan alokasi anggaran dalam penyusunan APBD 2026. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) disebut hanya mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji selama 12 bulan, sementara kebutuhan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 turut menggunakan anggaran yang tersedia.

“Memang di dalam penyusunan APBD awal 2026 itu ada beberapa OPD mengalami kekurangan gaji pegawai. Harusnya gaji itu sudah cukup untuk 12 bulan. Namun, karena kemarin kita bayar gaji 13, 14, akhirnya terpakai untuk dua bulan itu,” jelas Tommy.

Ia mengungkapkan, kekurangan anggaran tersebut sebenarnya telah diantisipasi sejak Juli 2026 melalui penyusunan APBD Perubahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi persoalan kekurangan anggaran, termasuk memastikan kebutuhan belanja pegawai dapat dipenuhi.

Kasus ini menjadi perhatian karena pembayaran gaji merupakan hak pegawai yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Bengkulu diharapkan segera memastikan jumlah PPPK yang terdampak, menyelesaikan persoalan anggaran, serta memberikan kepastian mengenai waktu pembayaran gaji yang tertunggak.

Baca Juga:  BPSDM Provinsi Bengkulu Umumkan Kelulusan 100 Persen untuk PKA dan PKP 2025