Bengkulu – PT Pelindo (Persero) Regional II Bengkulu menyiapkan lahan seluas 215 hektare di kawasan Pelabuhan Pulau Baai untuk pengembangan kawasan industri. Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan potensi ekonomi daerah sekaligus memperkuat fungsi pelabuhan sebagai pusat aktivitas logistik dan industri.
General Manager PT Pelindo Regional II Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, mengatakan pengembangan kawasan industri tersebut mengacu pada Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Proses pembangunan akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, Pelindo menyiapkan lahan seluas 50 hingga 75 hektare sambil melakukan kajian ulang terhadap kelayakan pengembangan kawasan.
“Kajian sebelumnya pada 2022 masih berfokus pada rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini kami melakukan pembaruan studi agar sesuai dengan konsep kawasan industri,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Dalam rencana pengembangannya, kawasan industri Pulau Baai akan dibagi dalam beberapa klaster usaha. Klaster tersebut meliputi pengolahan hasil perkebunan, pengolahan hasil laut, pengolahan hasil pertambangan, serta sektor logistik.
Menurut Dimas, Pelindo juga sedang memetakan jenis industri yang paling sesuai dengan potensi unggulan Bengkulu agar kawasan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Ia menyebutkan, sejumlah investor asing telah menunjukkan ketertarikan untuk menanamkan modal di kawasan tersebut. Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah industri pengolahan hasil laut.
Industri ini direncanakan mencakup berbagai fasilitas pengolahan seperti pembersihan, sterilisasi, pembekuan, hingga pengalengan produk perikanan agar memiliki nilai jual lebih tinggi.
Meski demikian, pengembangan kawasan industri di Pelabuhan Pulau Baai masih menghadapi tantangan regulasi. Salah satunya terkait status kawasan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam aturan tersebut, kawasan Pelabuhan Pulau Baai masih dikategorikan sebagai kawasan transportasi. Berdasarkan Pasal 80 ayat (9), pembangunan di wilayah pelabuhan masih dibatasi pada sarana dan prasarana penunjang fungsi transportasi.
Karena itu, Pelindo menilai perlu adanya sinkronisasi regulasi melalui revisi RTRW agar rencana pengembangan kawasan industri di Pelabuhan Pulau Baai dapat berjalan optimal dan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Bengkulu.

Berita Terbaru
Basarnas Bengkulu Evakuasi Seluruh 26 Kru KM Prima Sentosa yang Terbakar
Kapal Kargo Terbakar di Perairan Bengkulu, 11 Kru Masih Dicari
Ditjen Dukcapil Minta Pemkot Bengkulu Perkuat Keamanan Data dan Perekaman KTP-el
Regulapreneur Bumi Rafflesia: BPOM Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Bangun Usaha Inovatif dan Taat Regulasi
Kapolda Bengkulu Pimpin Penggerebekan Sarang Narkoba di Kampung Jeruk, Personel Gabungan Diterjunkan
Kuasa Hukum Oki Alek Dampingi Ellys Febryyanty Lapor Akun TikTok Clayton Alvaro (@varo_338) ke Polda Bengkulu