Mukomuko – Penetapan lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 untuk masyarakat Kabupaten Mukomuko telah resmi ditetapkan.
Adapun lokasi (penlok) PTSL Tahun 2026 meliputi:
Kecamatan Kota Mukomuko di Kelurahan Bandar Ratu
Kecamatan Lubuk Pinang di Desa Lubuk Pinang
Kecamatan Pondok Suguh di Desa Air Bikuk
Kecamatan Ipuh di Desa Retak Ilir
Kecamatan Malin Deman di Desa Talang Arah, Desa Serami Baru, Desa Air Merah, dan Desa Lubuk Talang
Dengan telah ditetapkannya lokasi tersebut, masyarakat yang tanahnya termasuk dalam wilayah penlok PTSL Tahun 2026 diimbau untuk segera menyiapkan dan melengkapi berkas persyaratan melalui kantor desa setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program PTSL merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara sistematis, lengkap, dan terjangkau. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar pelaksanaan program berjalan maksimal.

Berita Terbaru
Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal, Skrining TBC Jadi Kewajiban WNI
160 Mitra Dapur MBG Bengkulu Protes Kebijakan BGN, Siapkan Aksi 10 November Jika Tak Dipenuhi
Astronom Temukan Planet Diduga Kaya Karbon di Angkasa, Dijuluki Planet Berlian
25 Atlet Seluma Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Turun di Lima Cabor
Desa Bukit Peninjauan II Dinilai sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026
Baznas Bengkulu Salurkan Kursi Roda untuk Lansia 58 Tahun di Seluma