Bengkulu Utara – Sembilan pelaku pungutan liar (pungli) di jalan lintas antara Desa Serangai dan Desa Selolong, Kecamatan Batiknau, Bengkulu Utara, diamankan polisi pada Kamis (3/4/2025).
Kapolsek Batiknau, Ipda Alfalino, mengungkapkan bahwa selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita lima unit sepeda motor dan uang tunai Rp 364 ribu.
“Operasi ini kami lakukan dua kali dalam sehari. Upaya pertama gagal karena informasi bocor. Namun, siang harinya sekitar pukul 14.25 WIB, kami kembali mendapat laporan bahwa pungli masih terjadi,” ujarnya.
Dalam operasi ini, satu pelaku ditangkap di lokasi pertama, dua di Desa Serangai, dan tujuh di Desa Selolong.
“Kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para pelaku terancam pasal pemerasan atau pungli sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)

Berita Terbaru
Gaji 200 PPPK Pemprov Bengkulu Tertunggak Dua Bulan, Helmi Hasan Minta Penjelasan
379.081 Warga Bengkulu Manfaatkan Program MBG, Anggaran Tersalur Rp833,82 Miliar
Chikuro Buka Gerai ke-96 di Bencoolen Mall Bengkulu, Best Seller Dibanderol Rp39 Ribu
Senator Destita Salut! Daud Yordan Kalahkan Petinju Filipina Meski Sudah Jadi Anggota DPD RI
Unib Targetkan Program Profesi Apoteker Dibuka Akhir 2026
Buron Berbulan-bulan, Tersangka Dugaan Pemerkosaan Perempuan Disabilitas Ditangkap di Lampung