Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal. Penegakan hukum tersebut diumumkan pada 16 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar dan menjaga kepercayaan investor.

Komitmen itu kembali ditegaskan melalui dialog bersama analis, ekonom, dan financial influencer (finfluencer) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terkait perkembangan pasar modal dan langkah percepatan reformasi integritas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dialog terbuka diperlukan agar regulator dapat menyerap pandangan pelaku pasar sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperbaiki. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut penegakan hukum merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan, bukan semata-mata respons terhadap dinamika pasar terkini.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menambahkan, penguatan transparansi menjadi fokus reformasi melalui perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan. OJK bersama SRO berharap masukan dari pelaku pasar, ekonom, dan finfluencer dapat menghasilkan rekomendasi berbasis fakta untuk memperkuat pasar modal Indonesia dan menjaga kepercayaan investor.

Baca Juga:  OJK dan Perbankan Perkuat Manajemen Risiko Iklim, Luncurkan Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris