Bengkulu – Setelah buron selama berbulan-bulan, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Bengkulu akhirnya ditangkap. Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu mengamankan pria berinisial RS (27) di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM), Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2026).

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., dalam konferensi pers di Aula Sipropam Polresta Bengkulu, Jumat (9/10/2026). Ia menegaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan hingga ke luar Provinsi Bengkulu.

“Sejak laporan diterima, kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Tim terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Lampung,” ujar Rahmad.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/144/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, tertanggal 21 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Baca Juga:  Polresta Bengkulu Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak Diamankan

Korban berinisial SO merupakan perempuan penyandang disabilitas fisik yang membutuhkan kursi roda untuk beraktivitas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, korban sebelumnya pergi bersama seorang teman untuk membeli pakaian Lebaran dan bertemu dengan tersangka di kawasan ruko Pasar Minggu.

Dalam rangkaian peristiwa yang diungkap kepolisian, RS diduga memanfaatkan situasi ketika korban ditinggalkan bersama dirinya untuk melakukan pemaksaan hubungan seksual disertai kekerasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan membutuhkan penanganan medis.

Hasil visum et repertum yang disampaikan dalam konferensi pers menunjukkan adanya luka pada bagian vagina dan anus korban. Kepolisian menyatakan kondisi tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Kapolresta menegaskan, perkara ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi rentan. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Diburu hingga ke Perkebunan Tebu di Lampung

Setelah menerima laporan, Kapolresta Bengkulu memerintahkan Satreskrim untuk menyelidiki kasus tersebut dan menelusuri keberadaan tersangka. Tim Resmob Macan Gading kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa RS berada di wilayah Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Menko Yusril Tunggu Langkah DPR

Pada Senin (5/10/2026), petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di wilayah Lampung Tengah. Sehari kemudian, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu bergerak menuju Lampung untuk melakukan pencarian.

Dalam upaya tersebut, petugas berkoordinasi dengan Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah. Koordinasi lintas wilayah dilakukan untuk mendukung pencarian dan pengamanan tersangka yang telah meninggalkan Provinsi Bengkulu.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu (7/10/2026). RS berhasil diamankan di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram (GPM) dengan pendampingan Kapolsek dan personel Polsek Seputih Mataram, sebelum dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rahmad mengapresiasi personel yang terlibat dalam penelusuran hingga penangkapan tersangka. Menurutnya, koordinasi antarkepolisian menjadi bagian penting dalam mendukung pengungkapan perkara yang penanganannya membutuhkan pencarian lintas daerah.

Terancam Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar dress berwarna biru abu-abu dan satu lembar celana dalam berwarna ungu milik korban. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara.

Baca Juga:  Kejati Bengkulu Sita SPBU di Seluma Terkait Kasus TPPU Batu Bara

Atas dugaan perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ketentuan Pasal 473 ayat (2) KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Proses pembuktian dan penerapan ketentuan hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan serta peraturan yang berlaku.

Kapolresta Bengkulu menyatakan pihaknya akan mengawal penanganan perkara tersebut secara profesional dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.

Pengamanan RS di Lampung menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas laporan yang diterima Polresta Bengkulu pada Maret 2026. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban.